<< kembali

Bantuan Modal Usaha Menuju Wirausaha Mandiri merupakan Program Pemerintah Kota Kediri dalam rangka pemulihan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program ini berupa pemberian Bantuan Modal Usaha dalam bentuk uang yang harus dipergunakan untuk belanja sarana prasarana usaha, belanja bahan baku dan kebutuhan usaha lainnya.


Kelompok sasaran penerima manfaat Bantuan Modal Usaha meliputi :

1. Buruh pabrik rokok yang aktif menjalankan usahanya;
2. Pekerja pabrik rokok yang aktif menjalankan usahanya;
3. Wirausaha sektor perindustrian dan perdagangan yang aktif menjalankan usahanya

Buruh Pabrik Rokok adalah orang yang bekerja pada perusahaan/pabrik rokok legal yang terkait langsung dengan proses produksi sebagai pelinting, pelabel, pengepak, quality control, buruh gudang bahan baku dan gudang barang jadi (baik Sigaret Kretek Tangan (SKT), maupun Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Cerutu, Tembakau Iris (TIS) dan Kelembak Menyan) dengan status buruh tetap, buruh kerja paruh waktu, tenaga borongan, buruh yang sementara dirumahkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perusahaan.

Pekerja Pabrik Rokok adalah orang yang bekerja pada perusahaan/pabrik rokok legal yang tidak menangani secara langsung proses produksi, seperti: petugas keamanan, tenaga kebersihan, tenaga kasar, teknisi, tenaga administrasi, pengemudi dan tenaga pemasaran.

Wirausaha sektor perindustrian adalah wirausaha yang melakukan usaha produktif dengan KBLI sektor perindustrian seperti industri pengolahan makanan, industri minuman, industri penjahitan, industri kerajinan, reparasi dan lain-lain sebagaimana tercantum dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Wirausaha sektor perdagangan adalah wirausaha yang melakukan usaha produktif dengan KBLI sektor perdagangan seperti perdagangan eceran, warung/rumah makan, cafe/kedai makanan, kedai minuman, kaki lima dan los pasar, penatu dan lain-lain sebagaimana tercantum dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.



Syarat dan Ketentuan Penerima Bantuan Modal Usaha 2023 meliputi :

1. Warga Kota Kediri (KTP Kota Kediri dan domisili di Kota Kediri)
2. Lokasi Usaha di Kota Kediri
3. Usia 18 - 64 Tahun
4. Satu penerima dalam setiap KK dan/atau Rumah/Alamat
5. Bukan Penerima Bantuan Modal Usaha Tahun 2022


Jenis usaha yang bisa mengajukan Bantuan Modal Usaha adalah :

1. Makanan
2. Minuman
3. Fashion
4. Kerajinan/kriya
5. Reparasi
6. Penerbitan dan Percetakan
7. Obat, Pupuk, Kosmetika dan Bahan Kimia Lainnya
8. Industri Pengolahan Lainnya
9. Rumah Makan
10. Toko dan Toko Online
11. Pedagang Kaki Lima (PKL)
12. Laundry
13. Salon, MUA, Potong Rambut
14. Cuci Motor/Mobil
15. Tambal Ban, Jual BBM Eceran
16. Usaha Perdagangan Lainnya