Kelompok sasaran penerima manfaat Bantuan Modal Usaha meliputi :
1. Buruh pabrik rokok yang aktif menjalankan usahanya;Buruh Pabrik Rokok adalah orang yang bekerja pada perusahaan/pabrik rokok legal yang terkait langsung dengan proses produksi sebagai pelinting, pelabel, pengepak, quality control, buruh gudang bahan baku dan gudang barang jadi (baik Sigaret Kretek Tangan (SKT), maupun Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Cerutu, Tembakau Iris (TIS) dan Kelembak Menyan) dengan status buruh tetap, buruh kerja paruh waktu, tenaga borongan, buruh yang sementara dirumahkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perusahaan.
Pekerja Pabrik Rokok adalah orang yang bekerja pada perusahaan/pabrik rokok legal yang tidak menangani secara langsung proses produksi, seperti: petugas keamanan, tenaga kebersihan, tenaga kasar, teknisi, tenaga administrasi, pengemudi dan tenaga pemasaran.
Wirausaha sektor perindustrian adalah wirausaha yang melakukan usaha produktif dengan KBLI sektor perindustrian seperti industri pengolahan makanan, industri minuman, industri penjahitan, industri kerajinan, reparasi dan lain-lain sebagaimana tercantum dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Wirausaha sektor perdagangan adalah wirausaha yang melakukan usaha produktif dengan KBLI sektor perdagangan seperti perdagangan eceran, warung/rumah makan, cafe/kedai makanan, kedai minuman, kaki lima dan los pasar, penatu dan lain-lain sebagaimana tercantum dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Syarat dan Ketentuan Penerima Bantuan Modal Usaha 2023 meliputi :
1. Warga Kota Kediri (KTP Kota Kediri dan domisili di Kota Kediri)Jenis usaha yang bisa mengajukan Bantuan Modal Usaha adalah :
1. Makanan